MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan SK pengangkatan pelaksana tugas 119 kepala sekolah pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku telah menandatangani ratusan SK tersebut. Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan, banyak sekolah di Makassar yang selama ini hanya dijabat oleh pelaksana harian.
Jabatan pelaksana harian kata Danny memiliki keterbatasan kuasa. Plh tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara, sekolah membutuhkan tanda tangan kepala sekolah defenitif ataupun pelaksana tugas untuk pencairan dana tersebut.
“Iya, saya tanda tangani kemarin SK nya, semua sudah terisi, dana BOS sudah bisa tersalur,” kata Danny, Jumat (14/2/2025).
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan bahwa pengisian plt kepala sekolah sengaja dikebut lantaran sekolah membutuhkan pencairan dana Bos untuk membayar listrik, air, internet, dan jasa tenaga kebersihan serta petugas keamanan, yang mana, pencairan dana tersebut hanya bisa dilakukan oleh pejabat defenitif atau pelaksana tugas.
“Ini cepat kita lakukan karena mereka mau cairkan dana BOS, mereka harus bayar listrik, air, wifi dan tenaga-tenaga pembantu di sekolah-sekolah,” kata Nielma melalui sambungan telepon.
Nielma mengatakan, mereka yang diangkat sebagai Plt kepsek merupakan guru yang telah mengikuti assessment calon kepala sekolah beberapa waktu lalu.
“Tadi sudah dibagikan. Total 199, rinciannya 104 kepsek SD yang sebelumnya dijabat plh, 10 kepsek SD diisi karena pejabat sebelumnya telah pensiun serta 5 kasek SMP,” sebut Nielma.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum menerangkan bahwa pelaksana tugas kepsek nantinya akan dievaluasi setelah menjabat selama tiga bulan.
“Sudah diserahkan oleh Kadisdik hari ini, kita tunggu 3 bulan baru evaluasi apakah dilanjutkan ataukah diganti pejabat yang baru,” ujar Akhmad.
Adapun pengisian kepsek defenitif lanjut dia, masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB) untuk pengangkatan kepsek defenitif.
Ia menyebut saat ini sistem pengangkat kepala sekolah defenitif berbeda dengan sistem yang diterapkan beberapa tahun belakangan.
Kata Akhmad, seleksi calon kepala sekolah saat ini harus dilakukan secara online dan langsung diverifikasi oleh pemerintah pusat.
“Kalau penunjukan defenitif, aturan Menpan untuk pengangkatan jabatan fungsional kepala sekolah beda dengan yang dulu, sekarang itu mendaftar online dan langsung diverifikasi, nanti akan menuju ke sana (seleksi cakep defenitif), kita sementara persiapkan,” ucap Akhmad. (Mwr)