MAKASSAR, INIKATA.co.id – Eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, tepatnya di Gedung Hamrawati berakhir ricuh.
Ahli waris tanah tempat berdirinya gedung tersebut tidak terima dengan putusan pengadilan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, ahli waris mengerahkan massa di lokasi tersebut sebagai bentuk perlawanannya dengan melakukan aksi demonstrasi di bahu Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kamis (13/02/2025) pagi hingga siang tadi.
Kuasa Hukum sekaligus Ahli Waris, Muhammad Ali Yusuf mengaku akan tetap mempertahankan lokasi tersebut.
“Kita bicara hukum. Ada bukti saya bicara hukum,” tegas Muhammad Ali Yusuf, Kamis (13/02/2025).
Ia menyayangkan, lokasi itu sejatinya milik dirinya sebagai ahli waris namun pengadilan justru memenangkan pihak Baso Matutu, yang notabenenya tidak pernah menguasai tanah tersebut.
“Kenapa Baso Matutu yang dimenangkan, sedangkan dia tidak pernah menguasai, sudah 84 tahun saya kuasai ini tanah, saya bayar PBB ada IMB-nya, Baso Matutu tidak pernah menguasai, tidak ada tanahnya disini,” ucapnya.
Ia menerangkan bahwa putusan hakim saat ini tidak adil dalam menangani kasus tersebut.
“Ada putusan KY bahwa Hakimnya itu tidak adil dalam memutus perkara dan menghilangkan alat bukti saya sebanyak 12. Ada putusan pidananya Baso Matutu bahwa bukti yang dia ajukan di persidangan ternyata palsu,” ungkap Muhammad Ali Yusuf.
“Tapi kenapa ini semua dibenarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Ali telah memberikan surat tembusan pada presiden dan wakil presiden serta beberapa instansi terkait untuk melaporkan mafia tanah tersebut.
“Surat saya sudah masuk ke Presiden dan Wakil Presiden serta instansi pemerintah lainnya termasuk BPN, Pengadilan, Polda dan Polres. Semuanya saya sudah surati tapi tidak ditanggapi,” ungkapnya.
“Baso Matutu yang ditanggapi yang jelas-jelas dia mafia tanah, mafia peradilan, mafia hukum, merekayasa hukum itu yang dibenarkan, dan itulah yang terjadi hari ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhammad Ali menyampaikan bahwa rinci yang digunakan oleh mafia tanah untuk menggugat lokasi tersebut adalah rinci palsu.
“Yang dia pakai menggugat rincik palsu, bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan palsu semua. Saya ini punya SHM, ada IMB. Tidak ada putusan yang menyatakan SHM saya ini tidak sah bahkan ada putusan PTUN yang menguatkan saya punya sertifikat, ada juga putusan pengadilan negeri yang menguatkan saya punya sertifikat,” ujar Muhammad Ali.
Sebelumnya, Eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, berujung ricuh.
Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar diwarnai perlawanan dari massa yang menolak eksekusi, sehingga bentrokan dengan aparat kepolisian tak terhindarkan.
Ribuan personel gabungan kepolisian dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi. Namun, pihak keluarga pemilik lahan beserta pendukungnya memblokade akses jalan, membakar ban bekas dan kayu, serta melempari petugas dengan batu.
Kericuhan memuncak saat polisi menggunakan gas air mata dan menyemprotkan air untuk membubarkan massa.
Setelah bentrokan berlangsung beberapa jam, aparat berhasil memukul mundur massa, sehingga PN Makassar dapat membacakan eksekusi terhadap sembilan unit ruko dan satu bangunan bekas sekolah yang berdiri di lokasi tersebut.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menyebutkan bahwa perlawanan dari pihak pemilik lahan merupakan hal yang lumrah dalam situasi seperti ini.
“Namanya juga mempertahankan diri. Pihak keluarga dan penjaga toko berusaha menggagalkan eksekusi dengan membakar ban dan melempar petugas sejak pagi,” ujar Darminto di lokasi kejadian.
Saat ini, alat berat telah dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang dieksekusi. Aparat kepolisian tetap berjaga di lokasi guna memastikan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. (Ancha)