7 Anggota Bawaslu Sulsel Diadukan ke DKPP

MAKASSAR, INIKATA.co.id — Sebanyak 7 anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba.

Ketujuh anggota Bawaslu Sulsel yang diadukan adalah Mardiana Rusli (Ketua Bawaslu Sulsel), Abdul Malik, Alamsyah, Andaria Duma, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh.

Dilansir dari laman resmi DKPP RI, pengadu adalah Akbar Nur Arfah. Dan laporan administrasi nyadengan nomor 66-P/L-DKPP/I/2025 telah dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP.

Akbar Nur Arfah menjelaskan, pengaduannya berkaitan dengan tindakan Bawaslu Sulsel yang tidak meregistrasi laporan yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan di Bulukumba.

“Harapan saya, seperti yang tercantum dalam petitum, jika nantinya terbukti bersalah, para teradu dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya. Hal ini agar menjadi pembelajaran bagi komisioner ke depannya agar lebih hati-hati dalam menangani laporan dari masyarakat,” ujarnya kepada inikata.co.id, Kamis (13/2).

Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan kinerja penyelenggara pemilu.

“Persoalan laporan adalah hak setiap warga negara. Kami menghormati itu,” tegasnya saat dikonfirmasi terpisah.

Hal ini kini menjadi perhatian publik, mengingat peran penting Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu. DKPP diharapkan dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil. (****)