MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir, menilai respon Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, terkait hak kepegawaian kliennya tidak tepat.
Sebelumnya, Prof. Fadjry menyatakan bahwa tuntutan hak kepegawaian Abdul Hayat dari 2022 hingga 2025 harus selaras dengan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, menurut Syaiful, persoalan ini lebih berkaitan dengan pemenuhan hak-hak kliennya yang mengalami kerugian sejak diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel.
“Jadi pernyataan Pj Gubernur tersebut mungkin salah alamat. Yang kami perjuangkan adalah hak-hak kepegawaian klien saya yang telah mengalami kerugian sejak diberhentikan sebagai Sekda Sulsel,” ujar Syaiful, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 290 K/TUN/2024 tanggal 22 Juli 2024 telah mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi status, kedudukan, serta harkat dan martabat Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.
Syaiful juga menegaskan bahwa kliennya dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan, sehingga hak-haknya harus dipenuhi.
Bahkan, menurutnya, sudah ada perintah dari Sekretariat Negara (Setneg) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Pemprov Sulsel segera memenuhi hak-hak kepegawaian Abdul Hayat.
Diketahui, Abdul Hayat Gani bersama kuasa hukumnya mendatangi langsung ruang kerja Pj Gubernur Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa (11/2/2025) pagi untuk mempertanyakan tindak lanjut pembayaran hak-haknya yang tak kunjung dipenuhi.
“Kami mengingatkan kembali bahwa putusan ini sudah lama dan harus segera dilaksanakan untuk menjaga marwah pemerintahan serta memastikan kepatuhan terhadap hukum,” kata Syaiful.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, sebelumnya telah menyatakan bahwa hak kepegawaian Abdul Hayat akan diselesaikan dan saat ini masih dalam proses perhitungan serta kajian oleh Biro Hukum Sulsel.
“Hak dan kewajiban itu harus balance. Haknya pasti kita penuhi, tapi tentu kewajiban juga harus dijalankan,” ujar Prof. Fadjry.
Kasus ini terus bergulir, dan pihak Abdul Hayat mendesak agar Pemprov Sulsel segera menjalankan putusan MA sesuai ketentuan yang berlaku. (Fadli).