Putusan MK Sengketa Pilwali Palopo: FKJ-NUR Berpeluang Dilantik

PALOPO, INIKATA.co.id – Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2025 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menghasilkan putusan diskualifikasi pasangan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin (Trisal-Ome).

Jika hal ini terjadi, pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) sebagai peraih suara terbanyak kedua kemungkinan akan ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Potensi ini semakin menguat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat tiga komisioner KPU Palopo.

Pemecatan itu disebabkan oleh keputusan meloloskan pencalonan Trisal Tahir, meskipun ijazahnya terindikasi palsu dan tidak diakui negara.

Berdasarkan keterangan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional dari PKBM Yusha Jakarta.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar, menilai perkembangan sengketa ini semakin menguatkan dalil gugatan yang diajukan FKJ-NUR di hadapan MK.

Menurutnya, jika bukti dan saksi yang diajukan konsisten mendukung dalil pemohon, diskualifikasi pasangan Trisal-Ome menjadi sangat mungkin.

“Bisa saja langsung diskualifikasi. Jika Mahkamah berpendapat bahwa pasangan pemenang tidak memenuhi syarat, otomatis mereka akan didiskualifikasi,” ujar Prof. Ilmar.

Prof. Ilmar menjelaskan, jika MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Trisal-Ome, suara terbanyak kedua, yaitu FKJ-NUR, akan secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Palopo. Hal ini bahkan bisa terjadi tanpa adanya PSU.

“Kalau diskualifikasi, itu otomatis pasangan suara terbanyak di bawahnya yang naik. Karena pasangan suara terbanyak tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa diskualifikasi berlaku bagi pasangan calon secara keseluruhan, baik calon wali kota maupun wakilnya.

Sehingga, jika Majelis Hakim MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal-Ome, maka keduanya dianggap gugur sebagai pasangan calon.

“Kalau tidak memenuhi syarat, otomatis pasangan ini dianggap gugur. Apalagi putusan ini keluar sebelum pasangan ditetapkan secara resmi sebagai pemenang. Berbeda halnya jika sudah ditetapkan, maka wakilnya yang akan naik menggantikan wali kota,” jelasnya.

Sidang sengketa Pilwali Palopo masih berlanjut di MK. Pada 7 Februari 2025, Majelis Hakim MK Panel II yang dipimpin Saldi Isra telah menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan fakta.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 17 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hingga kini, putusan final MK atas sengketa ini masih dinantikan, dengan perhatian publik tertuju pada kemungkinan pelantikan FKJ-NUR sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.(rls)