Anggaran IKN Diblokir, Bukan Berarti Ditiadakan

INIKATA.co.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Indonesia, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa anggaran pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) yang diblokir bukan berarti dihapuskan sepenuhnya.

Menurutnya, keputusan tersebut lebih kepada pengelolaan anggaran untuk memastikan prioritas pembangunan yang strategis.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, juga memberikan pandangan serupa. Ia menyatakan bahwa penyusunan anggaran di Kementerian PU perlu mengutamakan efisiensi dan efektivitas dengan fokus pada program jangka menengah dan panjang yang lebih mendesak dibandingkan pembangunan IKN.

“Anggaran IKN hanya diblokir atau tidak dicairkan untuk saat ini. Ini lebih kepada penundaan sementara untuk program yang lebih penting,” ujar Lasarus saat berbicara kepada wartawan, Senin (10/2).

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan penghentian permanen. Berdasarkan informasi yang ia terima, alokasi anggaran untuk IKN masih tercantum di Komisi II DPR RI.

“Mungkin menurut beliau [pemerintah], IKN ini belum dipandang mendesak. Bukan berarti dihentikan. Bahasanya kan sama, anggaran di Komisi II masih ada, saya dengar IKN itu di Komisi II masih ada Rp6 triliun,” jelasnya.

Lasarus juga menegaskan bahwa parlemen tetap mematuhi asas bernegara yang telah disepakati bersama.

Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang ditetapkan tahun sebelumnya, keputusan untuk melanjutkan atau tidaknya suatu program pembangunan adalah hak prerogatif presiden.

“Kalau pagu indikatif itu, seperti yang saya pimpin dalam rapat kemarin, kan itu kewenangan pemerintah. Blueprint pembangunan itu ada dalam RPJMN. Itu haknya presiden terpilih,” pungkas Lasarus.

Keputusan untuk menunda pencairan anggaran ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan pengelolaan anggaran yang tepat guna, tanpa mengesampingkan rencana pembangunan IKN yang telah menjadi bagian dari visi nasional.(rmol/inikata)