MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sebuah surat resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan terkait kondisi Bili-bili, beredar di media sosial.
Surat bernomor PA0102-Au/454 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan, Suryadarma Hasyim sebagai pengumuman kondisi Bili-Bili.
Surat tersebut menginformasikan bahwa ketinggian air di Bendungan Bili-Bili, Kabupaten Gowa, telah mencapai 99,77 meter di atas permukaan laut pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 13.45 WITA.
Angka ini melampaui batas ketinggian normal yang telah ditetapkan, yakni 99,50 meter di atas permukaan laut dengan volume 243,840 juta m³. Saat ini, volume air di bendungan tercatat sebesar 263,619 juta m³.
Detail Batas Ketinggian Bendungan:
1. Ketinggian Normal: 99,50 meter di atas permukaan laut (Vol = 243,840 juta m³).
2. Ketinggian Waspada: 101,70 meter di atas permukaan laut (Vol = 277,182 juta m³).
3. Ketinggian Siaga: 102,60 meter di atas permukaan laut (Vol = 290,820 juta m³).
4. Ketinggian Peringatan: 103,30 meter di atas permukaan laut (Vol = 296,880 juta m³).
Untuk menjaga keamanan dan mengendalikan volume air, pihak pengelola Bendungan Bili-Bili telah mengambil tindakan dengan membuka pintu pelimpah. Debit air yang keluar dari bendungan tercatat sebesar 475,22 m³/detik.
Selain itu, debit aliran Sungai Jenelata juga mengalami peningkatan signifikan, sehingga total debit di Bendung Kampili, yang merupakan gabungan dari aliran Bendungan Bili-Bili dan Sungai Jenelata, mencapai sekitar 1.000 m³/detik.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan mengimbau masyarakat di sekitar wilayah hilir Sungai Jeneberang untuk meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas penyeberangan sungai, pertambangan, maupun penangkapan ikan di kawasan hilir bendungan.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi untuk menghindari risiko yang dapat ditimbulkan akibat peningkatan debit air sungai yang cukup signifikan. (**)