Prabowo Sebut Tidak Ada yang Kebal Hukum dalam Efisiensi Anggaran, Sindir Siapa?

INIKATA.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa terdapat pihak-pihak yang menolak kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sambutannya pada acara Kongres Muslimat NU XVIII di Surabaya, Senin (10/2).

“Ada yang melawan saya, ada. Dalam birokrasi merasa sudah kebal hukum, merasa sudah menjadi raja kecil, ada,” tegas Prabowo di hadapan peserta kongres.

Menurut Prabowo, langkah penghematan anggaran ini dilakukan untuk menghindari pemborosan, terutama dalam kegiatan seperti perjalanan dinas dan seremoni yang dinilai tidak produktif.

“Karena itu perjalanan dinas ke luar negeri dikurangi. Nggak usah ke luar negeri kalau tidak perlu, 5 tahun ke depan.

Yang perlu ke luar negeri hanya yang tugas atas nama negara. Kalau mau jalan-jalan, pakai uang sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prabowo juga mengkritik forum diskusi seperti Forum Group Discussion (FGD) dan seminar yang selama ini sering membebani anggaran negara, apalagi jika dilakukan di luar negeri.

“Cukup seminar, kajian-kajian, cukup. (Kalau ada yang tanya) loh Presiden Prabowo sering ke luar negeri? Saya diundang sebagai kepala negara dalam konferensi-konferensi penting, dan saya mewakili bangsa (Indonesia),” ungkapnya.

Prabowo menegaskan bahwa efisiensi anggaran bertujuan untuk memastikan dana negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

“Monyet-monyet, maling-maling itu ndablek. Nggak sadar-sadar. Saya katakan, di bawah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya dengan nada tegas.

Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 telah berdampak pada pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengarahkan penggunaan anggaran negara secara lebih efektif dan efisien, dengan fokus pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.(jawapos/inikata)