MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dua bocah di Makassar menjadi korban kekerasan oleh orang tua mereka sendiri. Kedua pelaku, yang merupakan ayah kandung dan ibu tiri korban, kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Pelabuhan Kota Makassar.
Aksi kejam tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri Nur Indah (27) dan Johan Ever (37). Mereka menyekap kedua anaknya yang berinisial I (7) dan S (9) di kamar mandi sebuah wisma di Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Tidak hanya itu, kedua bocah tersebut juga disiram air panas, dirantai dengan besi, dan dianiaya menggunakan benda tumpul selama dua hari.
“Korban saat ini mengalami luka serius di sekujur tubuh dan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” ujar Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, Sabtu (9/2/2025).
Menurut Kompol Idris, aksi kekejian tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas. Tim Reskrim Polres Pelabuhan bersama Resmob Polsek Wajo segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan segera mengecek lokasi. Saat kami tiba di wisma di Jalan Flores, kami menemukan dua anak dalam keadaan dirantai di kamar mandi kamar 303,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku melakukan aksi keji tersebut karena emosi terhadap kenakalan anak-anak mereka. Akibat penyiksaan itu, korban mengalami luka parah, seperti kulit yang terkelupas akibat air panas dan luka berdarah akibat hantaman benda tumpul.
“Kami menemukan luka-luka yang cukup parah, termasuk luka bakar akibat air panas dan luka yang disebabkan oleh benda tumpul,” tambahnya.
Saat ini, kedua anak telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis, sementara kedua pelaku langsung diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami membawa korban ke rumah sakit untuk penanganan medis, sedangkan orang tuanya telah ditahan di Polres Pelabuhan. Mereka akan diproses oleh unit PPA dan Unit Reskrim,” jelas Kompol Idris.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.(Ancha)