Dewan Minta Kepsek dan Guru SMAN 17 Makassar di Evaluasi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan pemberhentian Kepala SMAN 17 Makassar sebagai bentuk evaluasi setelah 142 siswa sekolah tersebut gagal terdaftar dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Kelalaian ini berdampak pada ketidakmampuan siswa untuk mendaftar perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Mahmud, menyatakan bahwa kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini.

Ia menilai, kesalahan administrasi yang terjadi sangat merugikan siswa dan mencoreng citra SMAN 17 Makassar sebagai salah satu sekolah unggulan di Sulawesi Selatan.

“Kalau seperti itu lebih bagus, artinya akan ada efek jera kepada mereka, sehingga lebih memperhatikan, apalagi sekolah unggulan ini,” ujar Mahmud dalam keterangannya di gedung DPRD Sulsel, Makassar, pada Kamis (8/2).

Mahmud menegaskan, sebagai sekolah unggulan, SMAN 17 Makassar seharusnya lebih teliti dalam pengelolaan administrasi, baik dari tingkat guru, operator, hingga kepala sekolah.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami di Komisi E DPRD Sulsel. Evaluasi total sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala SMAN 17 Makassar, Abu Hanafi, telah mengakui bahwa permasalahan ini terjadi karena kelalaian operator sekolah dalam menginput data siswa ke PDSS.

“Pada hari Jumat (31/1), mereka tidak sadar bahwa tenggat waktunya hanya sampai pukul 16.00,” ujar Abu Hanafi.

Meski permasalahan ini telah diupayakan penyelesaiannya melalui koordinasi antara pimpinan DPRD Sulsel dan gubernur, Mahmud menilai langkah evaluasi tetap harus dilakukan.

“Komisi E sejak awal mendorong evaluasi. Kami sempat bertemu dengan demonstran dan orang tua siswa di Dinas Pendidikan dan menegaskan bahwa sekolah ini perlu dievaluasi secara menyeluruh,” tutup Mahmud.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait, khususnya sekolah-sekolah unggulan, untuk lebih memperhatikan aspek administratif demi menjamin hak pendidikan siswa.(Kasma)