MAKASSAR, INIKATA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024, Jumat (7/2).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan ini menyoroti dugaan keabsahan ijazah Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, selaku pemohon, menghadirkan saksi ahli Charles Simabura, seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas.
Dalam keterangannya, Charles menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang mengubah status administrasi Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan.
“Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, keputusan KPU tersebut dapat dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan,” ujar Charles di hadapan Majelis Hakim Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 1 MK, Jakarta.
Charles juga menyoroti klarifikasi yang dilakukan KPU Kota Palopo atas ijazah Paket C Trisal Tahir ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.
Menurutnya, klarifikasi tersebut telah menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di dinas terkait. Namun, KPU kemudian mengubah keputusan berdasarkan hasil kesepakatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo dan klarifikasi dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha.
“Keputusan KPU Kota Palopo yang mengacu pada klarifikasi PKBM dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, keterangan dari Suku Dinas Pendidikan sebagai pejabat berwenang seharusnya menjadi rujukan utama, bukan dari PKBM,” tambahnya.
Sementara itu, pihak terkait, yaitu paslon nomor urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, menghadirkan Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, untuk memberikan klarifikasi.
Dalam kesaksiannya, Bonar menegaskan bahwa Trisal Tahir adalah peserta didiknya yang telah mengikuti Ujian Nasional Paket C pada tahun 2016.
“Dia memang peserta didik saya, dan ijazahnya benar. Kami hanya memfasilitasi ujian nasional, tetapi tidak mengeluarkan ijazah,” ujar Bonar.
Namun, Bonar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran administrasi ini.
“Saya tidak pernah diundang atau dimintai keterangan oleh mereka. Keputusan mereka sepihak,” tegasnya.
KPU Kota Palopo selaku termohon turut menghadirkan mantan komisioner, Muhatzhir Muh. Hamid, yang menjelaskan bahwa klarifikasi ulang dengan pihak PKBM Yusha menjadi dasar bagi KPU untuk mengubah keputusan.
Menurut Muhatzhir, Kepala Sekolah PKBM telah memberikan keterangan resmi secara daring yang membenarkan keabsahan ijazah Trisal Tahir.
“Intinya, Kepala Sekolah PKBM mengakui bahwa Trisal Tahir lulus dari PKBM Yusha pada tahun 2016. Ini menjadi bukti yang tak terbantahkan,” jelas Muhatzhir.
Sidang lanjutan perkara ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi hasil Pilkada Palopo 2024.
Majelis hakim MK dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan mendalami alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. (Ric)