JPPI Ingatkan Disdik DKI Tak Ubah Keterangan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Trisal

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) soal dugaan Ijazah Palsu Milik Trizal Tahir tidak hanya menjadi buah bibir di Kota Palopo saja, tapi juga telah menjadi perbincangan hangat di ibu kota Jakarta.

Peneliti dan Pengamat Pendidikan, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji yang bermarkas di Jakarta Selatan ini mengaku akan terus memantau kasus tersebut.

Baginya, sengketa ini menunjukkan tatakelola pendidikan yang morat-marit yang mengakibatkan hancurnya kualitas politik dan demokrasi di Indonesia. Olehnya itu, ia meminta agar Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tetap konsisten dan tidak berubah.

“Kami menekankan bahwa Sudin Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus tetap konsisten dengan fakta administratif yang telah mereka keluarkan sebelumnya. Jika sebelumnya mereka menyatakan bahwa ijazah calon tersebut tidak terdaftar, maka seharusnya tidak ada perubahan sikap tanpa alasan yang sah dan berbasis bukti,” Kata Ubaid dalam pesan yang dikirimkan Via WhatsApp (WA), Selasa (8/2/2025).

Jika Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta tidak konsisten kata Ubaid, maka hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius di masyarakat soal adanya intervensi dan tekanan kekuasaan.

“Secara hukum dan etika, pejabat publik harus bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan tekanan politik atau kepentingan tertentu. Namun, dalam banyak kasus di Indonesia, tekanan politik dan ekonomi terhadap institusi negara sangat mungkin terjadi. Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menilai secara objektif semua bukti yang diajukan tanpa terpengaruh faktor eksternal,” lanjutnya.

Ubaid menganggap kasus tersebut bukan hanya soal Pilkada saja, tapi juga sebagai bentuk konsistensi dunia pendidikan dan Integritas demokrasi di Indonesia.

Diapun mewanti Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dan Diknas DKI Jakarta untuk tetap berpegang teguh pada kebenaran dan tidak mengubah sikap tanpa dasar hukum yang jelas,

“JPPI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam prosesnya,” Aku Ubaid.

PIDANA PENJARA MENANTI DIKNAS DKI JAKARTA JIKA UBAH KETERANGAN

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aminuddin Ilmar menyebut, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan tiga komisioner KPU Palopo sudah cukup kuat menjadi bukti bahwa ijazah Trisal Tahir yang digunakan dalam pencalonan Pemiliihan Wali Kota Palopo tidak sah.

Pasalnya, dalam sidang DKPP,
Sudin pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta sebagai pihak berwenang telah memberikan klarifikasi bahwa ijazah Trisal Tahir yang berasal dari PKBM Yusha Jakarta tidak terdaftar.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi dasar DKPP melakukan Pemberhentian terhadap tiga komisioner KPU Palopo. Meski begitu, persoalan ijazah Trisal masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo tersebut dimohonkan pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ – Nur). Majelis Hakim MK Panel II yang dipimpin Saldi Isra telah menggelar sidang pembuktian sengketa Pilwali Palopo pada Jumat, 7 Februari 2025, dengan menghadirkan saksi Ahli dan fakta.

Selanjutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025, agendanya mendengar keterangan Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Disdik DKI Jakarta.

Prof. Ilmar menilai, keterangan dari Disdik DKI Jakarta di MK nantinya, mesti berkesesuaian dengan kesaksian di DKPP. Sebab, kesaksian di DKPP dan MK sama – sama memberikan keterangan di bawah sumpah.

Apabila keterangan pihak Disdik DKI Jakarta terjadi perbedaan antara kesaksian di DKPP dan MK itu berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Sidang di MK sebenarnya lebih mudah membuktikan (keabsahan ijazah Trisal) karena sudah ada putusan DKPP sebagai dasar. Jika terjadi perubahan keterangan, itu jelas (pidana) karena keterangan di DKPP juga diberikan di bawah sumpah,” ucap Prof. Ilmar.

Menurut Prof Ilmar, keterangan yang diberikan Disdik DKI Jakarta di DKPP menjadi salah satu dasar pemecatan tiga anggota KPU Palopo. Sehingga keterangan Dinas Pendidikan harus konsisten.”Keterangan (Dinas Pendidikan) itulah membuat tiga anggota KPU dipecat,” sebutnya.

Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat, yakni, Ketua Irwandi Djumadin beserta dua Anggota Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid.

Mereka  dianggap terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pilwali Palopo.

Ketiganya dinilai telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Padahal, klarifikasi itu dilakukan untuk mencari keabsahan ijazah paket C milik calon Wali Kota Trisal Tahir.

DKPP juga menyebut Irwandi Cs telah menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat, karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak adanya bukti keabsahan ijazahnya. (**)