MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto.
Perkara ini diajukan oleh Hardianto Haris, perwakilan salah satu tim pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024.
Pengadu memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin untuk mengajukan pengaduan terhadap Ketua KPU Jeneponto, Asming, serta empat anggotanya, yakni Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat, sebagai Teradu I hingga V.
Menurut pengadu, kelima teradu diduga tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kecamatan Turatea, Bontoramba, Kelara, Rumbia, dan Arungkeke.
“Hal ini menunjukkan ada dugaan pelanggaran hukum dan etik yang serius,” ujar Rahmad Masturi dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Teradu I, Asming, membantah seluruh dalil pengaduan. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Jeneponto telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“PSU sudah kami laksanakan di TPS yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Kecamatan Rumbia. Kami telah mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024,” jelas Asming.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa rekomendasi PSU di TPS lain tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU.
Berdasarkan telaah hukum KPU Kabupaten Jeneponto, PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.
“Oleh karenanya, PSU tidak dapat dilakukan di semua TPS yang direkomendasikan Panwaslu. Prosesnya harus melalui penelusuran awal, telaah hukum, dan konsultasi dengan KPU Sulawesi Selatan hingga dinyatakan memenuhi unsur,” tambah Asming.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis.
DKPP akan menentukan kelanjutan perkara ini setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan pihak terkait. (Ric)