MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi mengajukan penilaian dan penetapan denda terhadap PT Yasmin Bumi Asri di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Langkah ini diambil setelah PT Yasmin tidak memenuhi kewajibannya mengganti lahan reklamasi seluas 12,11 hektare yang sebelumnya direncanakan berlokasi di Pulau Lae-lae.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel, Ichsan Mustari, menjelaskan bahwa pengajuan denda ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS) yang tertuang dalam addendum IV yang ditandatangani pada Januari 2023.
“Perkembangan saat ini, Pemprov Sulsel sedang mengajukan penilaian denda yang akan dilakukan oleh pengadilan,” kata Ichsan, Kamis (6/2).
Menurutnya, PT Yasmin belum memenuhi kewajiban pergantian lahan reklamasi sebagaimana diatur dalam addendum PKS.
Sebelumnya, perjanjian ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel saat penandatanganannya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, sempat mengungkapkan bahwa lahan reklamasi tersebut direncanakan menjadi aset Pemprov Sulsel yang akan dikembangkan sebagai destinasi wisata baru. Namun, hingga saat ini, PT Yasmin belum juga merealisasikan kewajiban tersebut.
“Kesepakatan ini sudah menjadi dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas hak tanah reklamasi 12,11 hektare kepada Pemprov Sulsel,” ujar Gubernur Andi Sudirman saat penandatanganan perjanjian pada Januari 2023 lalu.
Upaya Pemprov Sulsel ini juga mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan.
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap Direktur PT Yasmin.
“Polda atau kejaksaan harus segera menangkap Direktur PT Yasmin karena tidak patuh terhadap perjanjian terkait reklamasi CPI dan ganti lahan reklamasi yang belum diselesaikan,” tegas Amin.
Menurut WALHI, kegagalan pelaksanaan reklamasi Pulau Lae-lae menandakan bahwa PT Yasmin belum memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian dengan pemerintah.
Sebagai informasi, proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) dimulai pada 2014 dengan luas reklamasi mencapai 157,23 hektare.
Dari total tersebut, lahan seluas 50,47 hektare menjadi bagian Pemprov Sulsel, sementara sisanya diperuntukkan bagi pengembang, KSO PT Ciputra dan PT Yasmin Bumi Asri.
Pemprov Sulsel telah menerbitkan surat penetapan lahan pengganti reklamasi pada 2020. Namun, hingga awal 2025, PT Yasmin belum juga menyelesaikan kewajiban mereka.(Fadli)