INIKATA.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.
Dari total 270 perkara yang diajukan, sebanyak 40 perkara dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025 mendatang.
Sidang Pengucapan Putusan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (4–5/2/2025), di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo, bersama delapan hakim lainnya, memimpin jalannya sidang yang memutuskan sebanyak 227 perkara tidak dapat diterima dan 43 perkara diputus melalui ketetapan.
Dalam amar putusannya, MK merinci penyebab 227 perkara tidak dapat diterima, di antaranya 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), 77 perkara dinilai tidak jelas (obscuur), dan 1 perkara tidak memenuhi syarat alat bukti.
Selain itu, sebanyak 43 perkara lainnya diputuskan melalui ketetapan karena bukan kewenangan MK, permohonan ditarik kembali, atau pemohon tidak hadir dalam sidang.
Tahap Sidang Pembuktian
Dari total perkara yang diajukan, sebanyak 40 perkara akan melanjutkan proses ke tahap sidang pembuktian.
Dalam sidang ini, pihak-pihak yang terlibat, termasuk Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun ahli guna memperkuat argumen mereka.
Untuk perkara di tingkat kabupaten/kota, masing-masing pihak dapat menghadirkan hingga empat saksi/ahli, sementara untuk tingkat provinsi maksimal enam orang.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Bisa jadi ini mewakili sekitar 40 daerah, meskipun ada kemungkinan jumlah daerahnya sedikit berbeda,” ujar Suhartoyo.
Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:
- Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Tenggat Waktu dan Koordinasi Lanjutan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kada sejak tercatat dalam e-BRPK.
Berdasarkan jadwal, MK akan memutuskan perkara yang masuk tahap sidang pembuktian pada 24 Februari 2025 mendatang.
Ketua MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan berkoordinasi demi kelancaran proses sidang pembuktian.
“Tahap pembuktian membutuhkan pendalaman lebih detail dan komprehensif, sehingga data-data ini juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Suhartoyo.
Putusan ini diharapkan menjadi landasan bagi kelanjutan proses demokrasi yang adil dan transparan, sekaligus memastikan keabsahan hasil Pilkada 2024 di berbagai daerah.(**)