MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memeriksa 16 pengawas pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis (6/2) dalam perkara nomor 41-PKE-DKPP/I/2024.
Keenam belas pengawas yang diperiksa terdiri dari berbagai jenjang, yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto, hingga Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
Para teradu tersebut adalah Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel), Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Jeneponto), serta sejumlah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, termasuk Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli dari Kecamatan Bontoramba; Baktiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib dari Kecamatan Kelara; Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal dari Kecamatan Turatea; serta M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin dari Kecamatan Arungkeke.
Para teradu dilaporkan oleh H. Pasir Yasir dan Islam Iskandar melalui kuasa hukum mereka. Teradu I hingga IV diduga berpihak pada pasangan calon tertentu dalam Pilkada Jeneponto 2024.
Menurut kuasa pengadu, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Teradu I dan II diduga secara aktif mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan menekan Panwaslu Kecamatan untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan: Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke.
“Mereka meminta data-data seperti daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan, dan daftar hadir untuk mendukung rekomendasi PSU,” ujar Aljebra dikutip dari laman resmi DKPP RI.
Kuasa pengadu lainnya, Saiful, juga menuding Teradu I dan II memiliki hubungan emosional dengan pasangan calon nomor urut tiga. “Mereka menunjukkan perhatian besar pada Pilkada Jeneponto meskipun bukan wilayah tanggung jawab mereka,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Teradu I, Mardiana Rusli, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan hanya bertujuan mendegradasi citra penyelenggara pemilu.
“Kehadiran saya di Jeneponto adalah untuk pengawasan PSU, yang telah diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Sulsel,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa data diperoleh melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslih), bukan dari Panwaslu Kecamatan.
Teradu II, Saiful Jihad, turut menyangkal tuduhan memiliki kedekatan dengan pasangan calon tertentu.
“Saya tidak pernah berkomunikasi apalagi mengenal mereka secara pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, teradu lainnya dari Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa rekomendasi PSU diterbitkan sesuai prosedur karena adanya pelanggaran pemilu, seperti pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi. DKPP akan memproses dugaan pelanggaran ini sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.(**)