KPU Sulsel Ambil Alih Sementara Sengketa Pilkada Palopo

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil alih sementara pengelolaan KPU Palopo akibat sengketa Pilkada yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa, langkah ini diambil menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tiga komisioner KPU Palopo.

“Keputusan DKPP membuat KPU Palopo tidak lagi memenuhi forum sesuai aturan PKPU. Oleh karena itu, KPU RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk pengambilalihan sementara sambil menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi komisioner yang baru,” ujar Hasbullah, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, terkait sengketa Pilkada Palopo di MK, Hasbullah menyebut sidang telah memasuki tahap pembuktian, di mana akan dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak terkait.

“KPU hanya bertanggung jawab menjelaskan mekanisme yang sudah ditempuh sesuai prosedur. Pembuktian terkait dugaan ijazah palsu bukan tugas KPU, melainkan pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, KPU Palopo sebelumnya telah melakukan verifikasi ijazah calon berdasarkan pernyataan resmi paslon serta pihak sekolah terkait.

Meski telah diambil alih, KPU Sulsel tetap melibatkan komisioner KPU Palopo yang masih aktif dalam proses pengambilan keputusan internal, sementara keputusan strategis dan administrasi kini menjadi tanggung jawab KPU Sulsel. (Kasma)