Komisi A DPRD Makassar Sidak Aktivitas Gudang dalam Kota di Jalan Cakalang

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pergudangan dalam kota, khususnya gudang plastik milik Toko Indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, bersama anggota lainnya. Langkah tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat terkait keberadaan gudang yang beroperasi dalam wilayah kota.

Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain, membenarkan adanya laporan mengenai aktivitas pergudangan di lokasi tersebut. Ia menyebut ada tiga poin utama yang menjadi perhatian DPRD dalam sidak ini.

“Pertama, diduga tidak memiliki izin, baik izin penggunaan maupun izin mendirikan bangunan. Kedua, gudang ini menyimpan barang-barang plastik yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran bagi lingkungan sekitar.

“Ketiga, aktivitas bongkar muat menyebabkan kemacetan, yang jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar,” jelas Tri Sulkarnain, Kamis (6/2/2025).

Selain meminta pemilik toko segera melengkapi perizinan, Komisi A juga menginstruksikan pihak kelurahan dan kecamatan untuk mendata gudang lain yang beroperasi dalam kota. Data tersebut nantinya akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Komisi A juga berencana melakukan sidak di kecamatan lain guna memastikan tidak ada aktivitas pergudangan yang melanggar aturan.

“Menurut ketentuan RT/RW, zona pergudangan di Kota Makassar hanya berada di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea. Kami akan menelusuri apakah masih ada gudang ilegal di wilayah lain,” tambahnya.

Tri Sulkarnain berharap para pelaku usaha menaati aturan yang berlaku agar aktivitas ekonomi berjalan tertib tanpa mengganggu masyarakat sekitar. (Nuni).