SINJAI, INIKATA.co.id – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan Direktur Utama PT. PUG berinisial HID sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada rehabilitasi daerah irigasi Apparang Kabupaten Sinjai tahun anggaran (TA) 2020.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HID pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Sinjai selama 20 hari kedepan.
“Hari ini kita lakukan penetapan tersangka di Proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang Kabupaten Sinjai tahun anggaran (TA) 2020 inisial HID dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Sinjai,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen, Kamis (6/2/2025).
Ia memgatakan penahanan ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 5 jam, penahanan rutan terhadap HID dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“HID merupakan salah satu dari 3 tersangka lainnya, yang mana 2 diantaranya telah ditahan rutan oleh penyidik pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025,” sebutnya.
Kata Zulkarnaen, Proyek rehabilitasi daerah irigasi Apparang tersebut dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar. Namun, proyek tersebut mengalami deviasi dan gagal, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kerugian keuangan negara akibat kegagalan proyek ini mencapai Rp1,785 triliun,” Sebutnya.
Ia menyebutkan pada proyek ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD sebesar Rp7,5 miliar pada 2020 untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi.
Pada proses pemeriksaan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan beberapa temuan, termasuk manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima pekerjaan meskipun pekerjaan belum selesai. (*)