MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan terkait hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah mendalami hasil perhitungan tersebut sebagai bagian dari upaya merampungkan penyidikan kasus.
“Saat ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli dari BPKP terkait hasil perhitungan kerugian negara yang telah dikeluarkan,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (3/2).
Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian berkas perkara tersangka akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.
“Insya Allah berkas perkara segera kami rampungkan,” katanya.
Menurut hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Makassar mencapai Rp5,85 miliar. Hasil tersebut diserahkan BPKP kepada Kejari Makassar pada Rabu (22/1).
“Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dalam kasus dana hibah KONI Kota Makassar adalah sebesar Rp5.850.864.662,78,” jelas Alamsyah.
ACC Sulawesi Dorong Pengungkapan Lebih Lanjut
Di sisi lain, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejari Makassar untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh. ACC menilai bahwa keterlibatan pihak-pihak lain, di luar Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, perlu diusut tuntas.
“Sayang sekali kalau penanganannya tidak mengungkap keterlibatan banyak pihak,” ujar Ali Asrawi, perwakilan ACC Sulawesi.
Ali menduga kasus ini melibatkan lebih dari satu orang dan melibatkan pihak-pihak di instansi lain. Ia menyebut bahwa hibah sering kali merupakan persoalan struktural yang melibatkan banyak pihak, termasuk birokrasi pemerintahan.
“Karena persoalan ini adalah hibah, maka kejaksaan mestinya melihat juga hibah sebagai persoalan struktural yang melibatkan banyak pihak, termasuk birokrasi pemerintahan,” tegasnya.
Tiga Tersangka Ditahan
Diketahui, Ahmad Susanto bersama Sekretaris Umum KONI Makassar Muhammad Taufik dan Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024). Ketiganya diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah sebesar Rp5 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan diharapkan dapat segera merampungkan berkas perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.(Fadli)