Komisi VI DPR Tegaskan Bakal Kawal Ketat Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

INIKATA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penjualan LPG 3 Kilo Gram (Kg) tidak lagi dijual di pengecer per hari Sabtu (1/2/2025) kemarin. Kebijakan ini dilakukan agar pendistribusian LPG 3 kg lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan.

Meyikapi hal tersebut, Komisi VI DPR RI bakal mengawal ketat diberlakukannya aturan tentang larangan pengecer menjual LPG 3 kg.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menuturkan DPR bakal mengawal ketat kebijakan tersebut agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran.

“Tentu kita akan kawal supaya masyarakat betul-betul mendapatkan harga sesuai eceran itu,” kata Andre Rosiade dikutip, Minggu, 2 Februari 2025.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan Komisi VI sebelumnya telah memanggil Pertamina terkait kebijakan tersebut, dan akan memanggil kembali jika aturan tersebut berdampak negatif bagi masyarakat.

“Berapa hari lalu kami sudah memanggil Pertamina dalam FGD. Tentu nanti kita lihat perkembangannya kalau memang tidak efektif kami akan memanggil Pertamina dalam RDP ke depan,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa DPR akan mengawal dan mendukung kebijakan tersebut, sebagaimana amanah Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat kelas kecil dan menengah mendapatkan harga LPG 3kg sesuai dengan aturan pemerintah.

“Sekali lagi kita akan kawal betul kita akan dukung betul bagaimana pemerintah Presiden Prabowo betul-betul bisa memastikan rakyat mendapatkan harga lpg 3kg sesuai dengan harga eceran yang ditetapkan pemerintah,” tutupnya. (Rmol/inikata).