MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kadir bin Sampara (39 tahun) akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap korban Nasir bin Kasim (47) diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Maros bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Agus Salim mengatakan bahwa, penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim dalam keterangannya, Sabtu (01/2/2025).
Ia menjelaskan, perkara penganiayaan yang melibatkan Kadir dilakukan pada Rabu tanggal 20 November 2024 lalu. Saat itu tersangka baru saja pulang kerja kemudian singgah nongkrong di rumah saksi bernama Rudy. Di lokasi itu terjadi percakapan antara saksi Rudy, saksi Akbar, tersangka dan korban membahas tentang pilihan di Pilkada Kabupaten Maros.
Yang akan memilih kotak kosong ada uangnya sebesar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kata korban Muh. Nasir. Namun saat itu tersangka merespon perkataan korban dengan mengatakan bahwa “Nda bisa itu paksakan orang masyarakatta bilang harus pilih 01 (kosong satu/kotak kosong) atau 02 (kosong dua). Mendingan pilih kosong satu (kotak kosong),” balas korban secara berulang kali yang membuat tersangka emosi.
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban kembali mengatakan “Kau itu RT sembarang tong kau nubilang,”. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka tersulut emosi, dan langsung mendekati korban dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepal memukul wajah korban pada bagian bawah mata kanan sebanyak 1 (satu) kali.
“Tersangka Kadir ini tinggal di Dusun Takkalasi, Desa Temmappaduae, Kabupate Maros, seorang kepala rumah tangga dengan 3 orang anak,” kata Agus Salim.
Ia menambhakan, jika setiap hari tersangka bekerja sebagai buruh pekerja lepas dengan gaji yang tidak menentu. Istrinya tersangka juga membantu ekonomi keluarganya dengan berjualan rumahnya untuk menghidupin ketiga orang anaknya.
Dalam perjalanan kasusnya, pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka.
Setelah pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan,” pesan Agus Salim .
“Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” tregas Agus Salim. (Ancha/**)