MK Putuskan Hapus Presidential Thershold, Begini Pandangan Ketua Demokrat Sulsel

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Ketua Partai Demokarat Sulawesi Selatan, Ni’matullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Ni’matullah mengatakan bahwa, dari adanya penghapusan ambang batas pencalonan presiden, semua partai politik dapat mendorong kader terbaiknya, dan meminta untuk masyarakat dapat menyikapi dan menyeleksinya dengan baik.

“Ya karena itu sudah keputusan MK, kita suka tidak suka ya mesti kita ikuti. Saya kira agak cukup bagus ya, artinya dalam memilih pemimpin tidak ada lagi kendala, aturan 20 persen parpol dan sebagainya, nanti masyarakat yang akan menyeleksi yang mana masuk akal,” ungkap Ni’matullah, Senin (6/1/2025).

Ia juga mengatakan bahwa, dalam menegakkan prinsip konstitusi agar tidak cedera, maka tidak boleh adnaya kotak kosong pada Pemilihan Presiden (Pilpres) presidential threshold sudah berlaku.

“Ya dan tidak boleh ada calon tunggal kalau ini sudah berlaku, karena konstitusi kita juga tidak boleh ada kotak kosong kalau pilpres, tidak sama dengan pilkada, itu undang-undang,” jelasnya.

“Ya ini siapapun bisa daftar karena kan pemenenang pilpres ini harus 50% + 1 dan tidak apa-apa, jadi bisa jadi 20, bisa jadi 15 atau 12 kandidat diawal itu tidak apa-apa, karena nanti akan kelihatan siapa dua terbesar, siapa kandidat yang memperoleh suara nomor 1 dan 2. Inilah yang akan bertarung di putaran kedua, jadi memang konsekuensinya dengan tidak ada parlemen threshold kemungkinan besar akan dua putaran itu pilplres,” sambungnya.

Ia berharap, dari keluarnya putusan MK terkait presidential thershold tersebut dapat meminamisir gerakan yang dapat mencederai demokrasi dan konstitusi yang sudah dibangun untuk mendapat kepercayaan masyarakat tersebut.

“Menurut saya ini keputusan MK tepat dengan adanya penghapusan treshold ini, supaya jangan pihak tertentu, parpol tertentu melakukan upaya-upaya untuk menutup ruang kandidat yang lain untuk maju, biar aja dia maju, akan kelihatan dia dapat suara berapa banyak dari rakyat, kan ituji. Kita punya banyak kader tokoh-tokoh yang bagus, tapi kalau dia tidak bisa kumpulkan partai minimal 20 persen kan dia tidak bisa maju,” bebernya.

Lebih lanjut, Ni’matullah berharap agar DPR RI segera dapat menindaklanjuti terkait putusan MK tersebut yang menurutnya urgensi untuk diberikan atensi.

“Kita berharap sebenarnya DPR RI bisa segera merespon, karena itu kan berarti ada revisi sejumlah undang-undang, diprioritaskan untuk melakukan diskusi yang intensif bagaimana merumuskan format undang-undang baru sekaitan dengan keputusan MK, saya kira itu yang mendesak sekarang,” ujarnya.

Seperti diketahui, keputusan presidential thershold tersebut tercantum dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK menilai penghapusan ambang batas capres dan wacapres sebagai pandangan untuk menyederhanakan Partai Politik (Parpol) dengan menggunakan hasil pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya sebagai acuan dalam menentukan hak partai untuk disarankan capres dancawapres sebagai bentuk ketidakadilan.

Ketentuan tersebut mempunyai syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR RI atau persentase raihan suara parpol. Atau merujuk pada gabungan parpol pada pemilu sebelumnya dalam mencalonkan presiden dan wapres yang paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau 25 persen dari suara sah nasional. (Nuni)