PALOPO, INIKATA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sedikitnya, empat remaja terduga pelaku yang merudapaksa pelajar SMP telah diamankan dan empat oran lainnya sementara dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama di salah satu bengkel motor di jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka. Kemudian lokasi kedua di salah satu rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara.
“Kejadian asusila ini terjadi di dua lokasi yang berbeda,” kata Supriadi kepada Inikata, Selasa (28/1/2025) malam.
Dia menyebutkan, adapun empat orang terduga pelaku yang telah diamankan saat ini masing-masing MR (18), A (18), L (20), dan F (18).
“Empat orang lainnya masih dalam pengejaran, mereka sudah DPO. Kasus ini ada 8 terduga pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan,” kata Supriadi.
Kasi Humas Polres Palopo ini menjelaskan bahwa, kasus tersebut bermula saat pelaku MR mejemput korban AZ (16) yang masih berstatus pelajar di rumah nenek korban pada Jumat (24/1). Pelaku yang diketahui menjalin hubungan dengan korban kemudian membawa AZ ke salah satu bengkel motor.
“Di sana, korban sempat dipaksa meminum ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian oleh pelaku berteman” kata Kasi Humas.
Lebih jauh dijelaskannya, kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Minggu, 26 Januari 2025, dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO. Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Supriadi.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya dan tetap melakukan pengawasan.
“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat,” imbau Supriadi.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak berwenang.
“Kami siap menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga masa depan generasi muda,” pungkasnya. (Ancha)
