MAKASSAR, INIKATA.co.id – Perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendapat perhatian serius dari pengamat pendidikan. Perubahan ini dianggap sebagai langkah positif, namun memerlukan pengelolaan yang matang, terutama pada jalur domisili.
Pengamat pendidikan Adi Suryadi Culla mengatakan bahwa perubahan ini wajar dilakukan untuk memperbaiki sistem penerimaan murid baru. Ia menyoroti masalah yang terjadi pada PPDB sebelumnya, terutama pada jalur zonasi yang dinilai kurang adil.
“Kuota jalur zonasi seharusnya disesuaikan dengan kondisi daerah dan perkembangan infrastruktur pendidikan. Ketidakadilan yang terjadi di banyak daerah menjadi sorotan utama,” ungkap Adi pada Kamis (30/1).
Menurutnya, sistem SPMB ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada, serta membantu pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan. Namun, ia menekankan bahwa perubahan ini harus lebih dari sekadar pergantian istilah.
“Perubahan ini harus menjadi solusi, bukan hanya istilah baru. Prosesnya harus transparan, adil, dan berintegritas,” tegas Adi, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel Bidang Pendidikan periode 2019-2024.
Perhatian pada Jalur Domisili dan Prestasi
Adi juga meminta agar Dinas Pendidikan lebih rinci dalam menentukan kuota penerimaan murid baru, terutama pada jalur domisili. Ia menilai bahwa jalur ini harus jelas dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Kuota jalur domisili harus dijelaskan secara detail. Apakah porsinya di atas 50 persen atau kurang? Ini penting untuk menghindari kebingungan dan ketidakadilan,” ujarnya.
Selain itu, jalur prestasi juga dinilai penting untuk ditingkatkan. Menurut Adi, jalur ini menjadi salah satu tolok ukur pemerintah dalam menghargai siswa berprestasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan.
“Mutu pendidikan harus lebih diutamakan melalui jalur prestasi. Saya mengapresiasi perubahan ini dan berharap pengelolaannya lebih baik ke depan,” tambahnya.
Namun, Adi mengaku masih ragu dengan implementasi jalur domisili dalam sistem SPMB. Menurutnya, pengelolaan yang kurang baik dapat kembali menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada PPDB tahun lalu.
“Masih ada keraguan terkait kebijakan jalur domisili ini. Pemerintah perlu memastikan sistem ini dikelola dengan baik agar tidak semrawut seperti sebelumnya,” jelasnya.
Komitmen Pemerintah
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini dilakukan untuk mendukung visi pendidikan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
“SPMB bukan hanya sekadar nama baru, tetapi mencerminkan visi kami untuk memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan terbaik,” ujar Mu’ti.
Ia juga menambahkan bahwa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya menjadi alasan utama perubahan ini. Beberapa kebijakan akan disesuaikan, terutama pada jenjang SMP dan SMA, sedangkan jenjang SD tetap menggunakan sistem yang sama.
“Solusi yang sudah baik tetap kami pertahankan, terutama untuk jenjang SD. Perubahan ini fokus pada perbaikan di jenjang SMP dan SMA,” tutupnya.(Nuni)