INIKATA.co.id – Tragedi kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang akrab disapa Dante, masih meninggalkan luka mendalam bagi sang ibu, Tamara Tyasmara.
Dante, yang menjadi korban pembunuhan oleh Yudha Arfandi, meninggal dunia pada 27 Januari 2024 setelah ditenggelamkan di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur.
Meski kejadian tragis tersebut telah berlalu setahun, Tamara mengaku masih kerap teringat putra semata wayangnya hasil pernikahannya dengan DJ Angger Dimas.
Tamara bahkan masih menyimpan sejumlah barang kenangan milik Dante, seperti mainan dan pakaian yang sering digunakan almarhum.
“Mainan yang aku simpan ada beberapa, yang benar-benar dia suka saja. Tapi yang lainnya sudah dibagi-bagikan ke teman sekolahnya, ada yang dibagi ke saudara juga,” ujar Tamara saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Selain mainan, pakaian yang sering digunakan Dante juga disimpan sebagai kenangan. Namun, pakaian yang jarang dipakai almarhum telah dibagikannya kepada saudara-saudara untuk dimanfaatkan.
Tamara mengakui bahwa kehilangan Dante hingga kini masih menjadi cobaan berat baginya. Meski berusaha mengikhlaskan, rasa rindu yang mendalam tetap menghiasi hari-harinya.
“Dibilang ikhlas juga gimana ya, tapi mau nggak mau harus ikhlas. Sudah setahun kan, Dante ingin bahagia di sana. Insya Allah aku pelan-pelan belajar ikhlas,” ungkapnya dengan nada haru.
Perjalanan Kasus Hukum
Di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku, Yudha Arfandi, terus berjalan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha pada 4 November 2024.
Tak puas dengan putusan tersebut, Yudha bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, majelis hakim tingkat banding pada 13 Januari 2025 memutuskan untuk menguatkan putusan sebelumnya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meskipun putusan banding telah dikeluarkan, Yudha Arfandi masih merasa keberatan. Pada 24 Januari 2025, ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum di tingkat kasasi kini tengah berlangsung.
Kehilangan Dante menjadi kisah duka yang menyentuh banyak pihak, sekaligus menjadi pengingat pentingnya keadilan dan proses hukum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak.(jawapos/inikata)