GOWA, INIKATA.co.id – Penyidik Polres Gowa terus melengkapi berkas perkara kasus uang palsu (upal) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa karena dianggap belum lengkap.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa, pihaknya sedang berupaya memenuhi kekurangan berkas sesuai arahan JPU.
“Ada beberapa kekurangan P19 dari pihak JPU yang harus kami lengkapi. Saat ini masih dalam proses dan akan segera kami kirim kembali jika sudah lengkap,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (25/01/2025).
Ia menambahkan, setelah berkas dilengkapi dan dikirim kembali, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari JPU untuk menentukan kelayakan berkas dinyatakan P21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kejari Gowa mengembalikan tujuh berkas perkara terkait 18 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin karena ditemukan kekurangan dalam aspek formil dan materiil.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Gowa, Basri Baco, menyebutkan bahea pihkanya telah meneliti selama 14 hari dan menyimpulkan bhawa tujuh berkas kasus tersebut masih P18 atau belum lengkap.
“Kami sudah meneliti selama 14 hari dan menyimpulkan bahwa tujuh berkas perkara tersebut masih P18 atau belum lengkap.
“Kami telah memberikan catatan kepada penyidik untuk dilengkapi,” kata Basri, Jumat (17/1/2025) lalu.
Ia menjelaskan, para tersangka akan dijerat pasal yang berbeda sesuai peran mereka.
“Tersangka yang membiayai dan memproduksi dikenai Pasal 37 UU Uang Palsu, sementara yang membuat dan mengedarkan dijerat Pasal 36 dan Pasal 36 Ayat 26 Ayat 3,” sambunhnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gowa, Siti Nurdaliah, menambahkan bahwa, berkas-berkas perkara tersebut diterima secara bertahap dan ditemukan kekurangan di aspek formil maupun materiil.
“Semua berkas sudah kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Ada berkas yang untuk satu tersangka, ada juga yang mencakup beberapa tersangka,” jelasnya.
Saat ini, Polres Gowa sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim kembali ke Kejari Gowa. (Ancha)