INIKATA.co.id — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) kali ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kepentingan rakyat.
“Revisi atau penambahan pasal dalam UU tersebut sebagian besar mengatur tentang bagaimana kelompok masyarakat yang mewakili rakyat Indonesia dapat terlibat dan mengambil manfaat dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia,” ujar Doli dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Doli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan peluang untuk terlibat langsung dalam pengelolaan konsesi sumber daya mineral. Nantinya, kebijakan tersebut akan dipertegas pada level undang-undang.
“Revisi UU ini merupakan implementasi lebih rinci dari Pasal 33 UUD 1945,” katanya.
Menurut Doli, dasar filosofis kebijakan ini adalah karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat beragama yang terhimpun dalam ormas keagamaan. Dengan menguatkan ormas-ormas tersebut secara ekonomi, diharapkan umat atau jemaahnya juga akan merasakan manfaat yang signifikan.
“Bila ormas keagamaan memiliki kekuatan ekonomi, maka umat dan jemaahnya pun akan ikut mendapatkan manfaat ekonomi,” tuturnya.
Selain itu, Doli mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya mineral. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Kualitas pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, memerlukan dukungan anggaran yang besar. Sayangnya, perguruan tinggi negeri belakangan ini tidak lagi sepenuhnya ditopang oleh APBN, sehingga menjadi institusi mandiri yang menghadapi banyak tantangan dalam pengembangannya,” jelasnya.
Dengan keterlibatan perguruan tinggi dalam aktivitas ekonomi tersebut, Doli optimistis kebutuhan anggaran untuk pengembangan institusi pendidikan tinggi akan terpenuhi.
“Bila perguruan tinggi memiliki dukungan anggaran yang cukup, pengembangannya akan lebih cepat dan kualitas manusia Indonesia akan meningkat,” tambahnya.
Revisi UU Minerba ini, lanjut Doli, bertujuan untuk mendekatkan keterlibatan rakyat dalam aktivitas pengelolaan sumber daya alam.
Melalui keterlibatan ormas keagamaan, usaha kecil dan menengah, koperasi, serta perguruan tinggi, pemerataan ekonomi dapat lebih cepat terwujud.
“Intinya, revisi UU Minerba adalah upaya agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan oleh rakyat banyak,” tutupnya.(mcr8/jpnn/inikata)