Tim Hukum INIMI: Data Gugatan Kami Lengkap di 308 TPS, Bukan Hanya 39 TPS

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim hukum pasangan calon wali kota Makassar, Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (INIMI), memberikan penjelasan terkait gugatan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika (MULIA), yang mengungkapkan bahwa pemohon hanya mempermasalahkan 39 TPS berdasarkan tabel yang disajikan dalam gugatan mereka.

Anggota tim hukum INIMI, Prawidi Wisanggeni mengatakan, menurut pasangan MULIA, isu yang diajukan berkaitan dengan dugaan manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di sejumlah TPS di Kota Makassar.

Menanggapi hal tersebut, tim hukum INIMI membantah tuduhan tersebut dan mengklarifikasi bahwa kuasa hukum Paslon MULIA keliru dalam memahami materi gugatan yang diajukan.

Anggota tim hukum INIMI, Prawidi Wisanggeni, menegaskan bahwa data yang tercantum dalam tabel adalah hasil tabulasi per kecamatan yang digunakan untuk uji KTP.

Tabulasi ini bertujuan untuk membandingkan tanda tangan yang diduga palsu dengan KTP pemilih yang bersangkutan.

“Mereka salah paham dan keliru membaca materi gugatan. Data 39 TPS yang disajikan dalam tabel itu adalah hasil tabulasi per kecamatan untuk uji KTP, yang menyandingkan antara tanda tangan yang diduga palsu dengan KTP pemilih,” ungkap Prawidi dalam keterangan persnya, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, tim hukum INIMI juga mengungkapkan bahwa dalam materi gugatannya, mereka telah mencantumkan bukti yang menunjukkan adanya pola pemalsuan tanda tangan yang masif dan merata di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Makassar.

“Kami sudah menyiapkan lima bundle tabulasi tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih dalam satu dokumen DHPT di 308 TPS yang disebutkan dalam gugatan,” tambah Prawidi.

Data yang disebutkan telah didaftarkan secara resmi di Mahkamah Konstitusi. Meskipun hanya berupa sampel yang mewakili seluruh TPS di Kota Makassar, tim hukum INIMI meyakini bahwa bukti tersebut cukup kuat untuk menunjukkan dugaan pemalsuan tanda tangan sebanyak 189.000-an, yang merupakan bagian dari kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Dugaan Tanda Tangan Palsu di 308 TPS

Sebelumnya, tim hukum INIMI juga mengungkapkan bahwa mereka menemukan adanya dugaan tanda tangan palsu di sejumlah TPS, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari 60 hingga 310 tanda tangan palsu per TPS.

Berdasarkan perhitungan rata-rata, diperkirakan ada sekitar 101 tanda tangan palsu di setiap TPS, yang jika dijumlahkan mencapai 189.577 tanda tangan palsu di seluruh Kota Makassar.

“Dengan frekuensi tanda tangan palsu antara 60 hingga 142 tanda tangan per TPS, diperkirakan terdapat 189.577 tanda tangan palsu jika dihitung berdasarkan 1.877 TPS,” ungkap salah satu anggota tim hukum INIMI pada Minggu (19/1/2025).

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, tim INIMI juga menyoroti ketidakseimbangan dalam distribusi undangan pemilih. Mereka mengklaim bahwa ada pola distribusi undangan yang diduga disengaja, dengan komposisi Pemilih Paslon MULIA 0%, Pemilih SEHATI 10%, Pemilih INIMI 90%, dan Pemilih AMAN 0%.

Berdasarkan temuan ini, tim hukum INIMI berpendapat bahwa seandainya tidak ada kecurangan terkait tanda tangan palsu dan distribusi undangan yang tidak adil, hasil Pilkada Makassar seharusnya menunjukkan perolehan suara sebagai berikut: INIMI 42,46%, SEHATI 31,01%, MULIA 23,03%, dan AMAN 3,50%. Angka ini disebutkan juga konsisten dengan hasil survei yang dilakukan menjelang pencoblosan.

Pihak INIMI berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memproses gugatan ini secara transparan dan adil untuk memastikan keabsahan Pilkada Makassar serta memberikan keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.(Mawar)