Pimpinan Yayasan Rumah Tahfiz di Gowa Ditangkap Usai Rudapaksa 3 Santriwati

GOWA, INIKATA.co.id – Pria berinisial FS (28), Pimpinan Yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap usai diduga merudapaksa 3 orang santriawati yang masih di bawah umur.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juni 2024 lalu sekira ukul 07.00 WITA. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji dengan memanggil santrinya secara bergantian ke dalam kamarnya dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan hubungan badan,” kata Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).

“Korban sempat melawan, tetapi pelaku menahan tangan korbn dan mengancamnya,” sambungnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menambahkan, kasus tersebut terungkap saat orag tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Gowa.

“Atas laporan tersebut, kita bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 d Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakn dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa juga menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” tegasnya. (Ancha)