Perselisihan Pilwalkot Palopo: Status Ijazah Trisal Tahir Jadi Sorotan di MK

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjelaskan kronologi perubahan status Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palopo Tahun 2024, Rabu (22/1/2025).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani ini merupakan tindak lanjut Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Kuasa hukum KPU Palopo, Zulqiyam Ekaputra, menjelaskan bahwa perubahan status Trisal Tahir dilakukan berdasarkan proses verifikasi mendalam.

“KPU dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir dari TMS menjadi MS setelah melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk sekolah, partai pengusul, dan Bawaslu,” ungkap Zulqiyam dikutip dari laman resmi MK RI.

Zulqiyam juga membantah tudingan bahwa KPU Palopo tidak melaksanakan Putusan Bawaslu. Menurutnya, tidak ada satu pun poin dalam putusan tersebut yang mewajibkan perubahan status calon.

“Proses ini dilakukan berdasarkan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Klarifikasi Ijazah dan Kronologi Keputusan

Awalnya, KPU Palopo meragukan keabsahan ijazah Paket C Trisal Tahir meskipun sudah ada klarifikasi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.

Keraguan ini membuat KPU menetapkan status TMS bagi Trisal. Namun, calon tersebut mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Palopo.

Dalam musyawarah bersama Bawaslu Palopo pada 21 September 2024, disepakati bahwa KPU harus melakukan klarifikasi ulang terhadap partai pengusul, calon, dan sekolah terkait.

Klarifikasi dilakukan dengan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha melalui daring.

Kepala sekolah menyatakan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada tahun ajaran 2015/2016, meskipun tidak ada dokumen pendukung yang kuat.

“Kepala sekolah menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut secara hukum,” kata Zulqiyam.

KPU Palopo juga menerima surat keterangan dari PKBM Yusha yang menyatakan Trisal Tahir terdaftar sebagai siswa. Berdasarkan data tersebut, KPU memutuskan perubahan status dari TMS ke MS melalui rapat pleno.

Tanggapan Pihak Terkait

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang diwakili kuasa hukum Nursari menilai permohonan Paslon Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, tidak mempersoalkan hasil Pilkada secara keseluruhan.

“Permohonan hanya mempersoalkan persyaratan administrasi calon, yang sebenarnya telah selesai sebelum diajukan ke MK,” ujar Nursari.

Pihaknya juga menyebut bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili perkara ini karena tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran terkait pencalonan Trisal Tahir.

Namun, laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran kode etik penyelenggara yang akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di sisi lain, Pemohon dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4.

Mereka juga meminta agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.(**)