MAKASSAR, INIKATA.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membantah tuduhan menyulitkan pemilih menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2025.
Tuduhan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara, sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1), kuasa hukum KPU Kota Makassar, Zahru Arqom, menegaskan bahwa penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
“Penentuan TPS didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) dan alamat rumah pemilih, sehingga tidak ada penduduk dalam satu KK yang ditempatkan di TPS berbeda tanpa alasan yang sah,” ujar Zahru di hadapan Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Zahru menjelaskan, distribusi Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih juga telah dilakukan tepat waktu, termasuk di Kecamatan Pulau Sangkarang, wilayah terjauh di Kota Makassar.
Formulir tersebut sudah diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 21 November 2024, memberi waktu yang cukup bagi pemilih untuk menyesuaikan sebelum hari pencoblosan.
Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilwalkot Makassar tercatat sebesar 57 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 1.037.164.
Meski menurun sekitar 2 persen dibandingkan Pilwalkot 2020, Zahru membantah tudingan bahwa KPU sengaja menghambat pemilih.
“Data menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan dalam tingkat partisipasi. Tidak benar ada upaya sistematis untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” tambahnya.
Kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika, sebagai Pihak Terkait, juga membantah tuduhan adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengarahkan pemilih.
“Bahkan tidak ada bukti maupun laporan bahwa anggota KPPS merupakan bagian dari tim sukses Pihak Terkait,” ujar kuasa hukum Damang.
Menurutnya, pemilih juga memiliki kesempatan untuk mengoreksi lokasi TPS selama proses pemutakhiran data.
Pemilih yang membawa KTP elektronik pada hari pencoblosan tetap dapat menggunakan hak pilihnya meski tanpa Formulir C-Pemberitahuan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan laporan terkait dugaan pelanggaran oleh KPPS yang diarahkan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Terkait kejadian di TPS 28 Kelurahan Batua, di mana anggota KPPS dilaporkan mengarahkan pemilih hingga ke bilik suara, Dede menjelaskan bahwa pemilih tersebut adalah warga lanjut usia yang membutuhkan pendampingan. Prosedur ini telah sesuai dengan Surat C-Pendampingan yang dibuat Ketua KPPS.
“Persoalan ini telah diselesaikan dengan melibatkan saksi pasangan calon, dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran serius,” ujar Dede.
Dalam permohonannya, Pemohon menuduh adanya pelanggaran terstruktur dan sistematis yang menyulitkan pemilih menggunakan hak pilih, termasuk dugaan manipulasi daftar hadir melalui tanda tangan palsu di 32 kelurahan dan 15 kecamatan.
Sidang ini akan berlanjut untuk mendalami dalil-dalil Pemohon dan mendengarkan pembuktian dari masing-masing pihak sebelum MK memutus perkara.(**)