123 Pejabat Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN

INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seluruh pejabat Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu, hingga batas akhir pelaporan pada Selasa (21/1).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa dari 124 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan, 123 orang telah memenuhi kewajibannya.

“Sejumlah 123 orang dilantik pada 21 Oktober 2024, dan satu orang dilantik pada 6 Desember 2024,” ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Adapun satu pejabat yang belum melaporkan LHKPN adalah Tina Talisa, yang baru saja diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024. Pahala menjelaskan, Tina masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2025 untuk menyerahkan LHKPN.

Dari 123 pejabat yang sudah menyerahkan laporan, rinciannya terdiri dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri, 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri, serta 15 Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus.

“KPK menyampaikan apresiasi atas kepatuhan 100 persen dari Kabinet Merah Putih dalam pelaporan LHKPN. Ini merupakan teladan baik bagi para Penyelenggara Negara lainnya,” kata Pahala.

Tahap Verifikasi dan Unggahan ke Situs LHKPN

Saat ini, laporan LHKPN para menteri Kabinet Merah Putih masih dalam tahap verifikasi oleh KPK. Setelah proses ini selesai, laporan tersebut akan diunggah di situs resmi elhkpn.kpk.go.id. Hingga kini, KPK telah mengunggah 14 LHKPN menteri Kabinet Merah Putih.

“Sampai sekarang, 14 dari 68 laporan sudah tayang di e-announcement. Silakan dicek,” ujar Pahala.

Dalam kesempatan yang sama, Pahala mengungkapkan bahwa Menteri Pariwisata Widiyanti Putri menjadi menteri terkaya di Kabinet Merah Putih, dengan total kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun. Kekayaan tersebut, menurutnya, dimiliki berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan KPK.

“Yang baru diangkat dan belum pernah lapor sebelumnya, ternyata hartanya mencapai Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.

Pahala menegaskan bahwa LHKPN adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Selain berfungsi sebagai transparansi kepemilikan dan asal-usul harta, keterbukaan laporan ini juga melibatkan publik dalam pengawasan penyelenggara negara.

“Dengan bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat, ini menjadi wujud pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui upaya pencegahan,” pungkasnya.(jawapos/inikata)