INIKATA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Takalar pada Selasa (21/1/2025).
Agenda sidang kali ini meliputi jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar selaku Termohon, diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Misbah Datun, menegaskan tidak ada pelanggaran administrasi dalam penetapan calon bupati nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Menurut Misbah, perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye telah dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka pada 9 Agustus 2024.
“Perubahan nama dilakukan sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27–29 Agustus 2024, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi dalam penetapan calon maupun penggunaan nama di kertas suara,” ujar Misbah.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Endik Wahyudi, mendukung pernyataan Termohon. Ia menegaskan perubahan nama tersebut dilakukan jauh sebelum pendaftaran calon, sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait tuduhan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Endik membantah keras.
“Tidak mungkin pihak terkait dapat memengaruhi ASN atau perangkat desa karena tidak memiliki jabatan di pemerintahan Kabupaten Takalar,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 15 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilbup.
Dari jumlah tersebut, 13 ASN direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan 14 kepala desa atau staf desa direkomendasikan kepada Bupati Takalar.
Namun, Nellyati menegaskan, tidak ada laporan terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 hingga proses pencalonannya.
Pemohon, pasangan calon nomor urut 2 Syamsari-M. Natsir Ibrahim, menuding KPU Takalar tidak profesional dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan.
Mereka mempermasalahkan perbedaan nama yang tertulis dalam dokumen administrasi Mohammad Firdaus Daeng Manye dengan putusan PN Takalar.
Sidang MK ini menjadi ajang klarifikasi dan pembuktian dalam menyelesaikan sengketa Pilbup Takalar. Perkara ini masih akan berlanjut hingga MK menjatuhkan putusan final. (Ric)