Polisi Usut Kasus Penyegelan Kantor Desa Lampuara Luwu

LUWU, INIKATA.co.id – Polres Luwu mulai memproses kasus penyegelan Kantor Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, yang dilakukan sekelompok masyarakat sejak 23 Desember 2024. Saat ini, pihak kepolisian telah memanggil sejumlah terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, mengonfirmasi bahwa undangan klarifikasi telah dilayangkan.

“Sekarang masih dalam proses penyelidikan. Kami juga sedang bernegosiasi dengan jenderal lapangan untuk membuka segel kantor,” jelasnya, Senin (20/1/2025) kemarin.

Penyegelan tersebut mendapat sorotan dari Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) karena dinilai menghambat pelayanan masyarakat.

Ketua FM-AMH, Yakobus, menyayangkan tindakan tersebut, terutama karena berdampak pada pembagian bantuan beras sebanyak 2 ton yang masih tertahan di dalam kantor desa.

“Penyegelan ini membuat masyarakat kehilangan akses pelayanan. Kami berharap Pemkab Luwu dan Polres Luwu segera bertindak untuk membuka segel dan memulihkan pelayanan desa,” kata Yakobus.

Yakobus juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Luwu dan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Luwu agar segera ada solusi.

Pihaknya mendesak agar para provokator penyegelan segera ditindak tegas demi kelancaran aktivitas pelayanan masyarakat. Hingga kini, proses negosiasi dan penyelidikan masih terus berlangsung. (Anca)