MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Fajar Sidiq, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lima laporan terkait pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut terdiri dari tiga kasus yang berhubungan dengan seleksi formasi dosen di salah satu perguruan tinggi negeri, serta dua laporan lainnya terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu.
“Dari inventarisasi dan pemeriksaan sementara, para pelapor banyak mengadukan terkait proses penilaian microteaching pada seleksi formasi dosen. Sementara itu, pada seleksi PPPK, laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dokumen peserta,” jelas Fajar saat ditemui di Makassar, Senin (20/1/2025).
Fajar menambahkan bahwa laporan-laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan. Dalam waktu dekat, tim pemeriksa akan melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait.
“Sebagai bagian dari prinsip imparsialitas, tim kami akan segera melakukan klarifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dan tanggung jawab penyelenggara layanan dalam pelaksanaan seleksi CPNS,” tambahnya.
Di sisi lain, Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi CASN melalui kanal resmi yang tersedia.
Kanal pengaduan ini dapat diakses baik di pusat maupun kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi di Indonesia.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Pengaduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Fajar.
Catatan Evaluatif Ombudsman RI
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti sejumlah permasalahan berulang dalam proses seleksi CASN.
Salah satunya adalah tahap seleksi administrasi, yang kerap bermasalah akibat kesalahan verifikasi dan validasi dokumen oleh panitia seleksi.
“Misalnya, ada ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan formasi yang tersedia, yang seharusnya dapat diantisipasi dengan panduan yang lebih terperinci. Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) harus memastikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan disampaikan secara spesifik, sesuai dengan Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022,” terang Robert.
Selain itu, Ombudsman meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Robert menilai tahapan SKB non-CAT seperti wawancara, psikotes, dan tes kesehatan masih minim keterbukaan.
“Keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tes SKB adalah hal yang mendesak,” tegasnya.
Ombudsman menegaskan bahwa seleksi CASN harus bebas dari intervensi pihak tertentu yang dapat mencederai rasa keadilan.
Indikasi adanya campur tangan pihak luar menjadi perhatian serius yang memerlukan pengawasan ketat.
“Seleksi CASN harus bebas dari maladministrasi dan dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola yang akuntabel. Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh, menegakkan hukum, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar,” ujar Robert.
Ombudsman berharap pemerintah dapat memperbaiki sistem rekrutmen CASN mulai dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) agar kepercayaan publik terhadap proses seleksi tetap terjaga.(**)