MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan perparkiran, yang menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kota ini.
Kepala Bidang Terminal Perparkiran dan Audit Lalu Lintas, Irwan, mengungkapkan bahwa penataan parkir dan regulasi kendaraan, terutama angkutan besar dan truk, masih sering diabaikan.
“Soal parkir, kesadaran masyarakat masih kurang. Mobil angkutan besar yang masuk kota tidak sesuai aturan menyebabkan kemacetan, khususnya pada jam sibuk pagi hari,” kata Irwan, Selasa (21/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa angkutan besar seharusnya hanya boleh masuk setelah pukul 10.00 WITA, saat volume kendaraan mulai berkurang. Namun, aturan ini sering dilanggar, terutama pada jam padat antara pukul 06.00 hingga 09.00 WITA.
Irwan juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang memarkir kendaraan secara semrawut di jalan-jalan utama, sehingga memperburuk kemacetan. Beberapa jalan utama seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Ratulangi, Jalan Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Petterani dilarang untuk parkir sembarangan.
Dishub mencatat, jumlah kendaraan yang masuk ke Makassar mencapai 2 juta unit di pagi hari dan turun menjadi 1,4 juta pada malam hari. Kendaraan ini mayoritas berasal dari daerah sekitar seperti Maros, Takalar, dan Gowa.
“Kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas harus ditingkatkan. Jika semua pihak bekerja sama, kemacetan di Kota Makassar bisa berkurang secara signifikan,” tutup Irwan. (Nuni)