Ombudsman Minta Evaluasi Sistem Seleksi CASN 2024

INIKATA.co.id –  Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima sejumlah laporan dan konsultasi terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.

Di penghujung periode seleksi, Ombudsman menyampaikan sejumlah catatan evaluatif kepada pemerintah dan panitia seleksi untuk meningkatkan sistem rekrutmen di masa mendatang.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti berbagai masalah yang dinilai sebagai pola berulang dalam tahapan seleksi CASN.

Salah satu isu utama adalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dan formasi pada tahap seleksi administrasi.

“Seleksi administrasi adalah tahapan awal yang krusial. Sayangnya, banyak masalah berasal dari proses verifikasi dan validasi yang kurang memadai, bukan hanya kesalahan peserta. Pemerintah perlu lebih mengantisipasi masalah mispersepsi terkait kualifikasi pendidikan,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Robert menjelaskan bahwa, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) perlu memastikan kualifikasi pendidikan dijabarkan secara rinci.

“Kualifikasi harus spesifik, termasuk mencantumkan kode program studi sesuai dengan Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022,” tambahnya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerapkan mekanisme transparansi dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) non-CAT, seperti wawancara, psikotes, dan tes kesehatan.

“Kurangnya keterbukaan dan akuntabilitas pada tes SKB ini menjadi perhatian serius. Pemerintah harus segera memperbaikinya agar sesuai dengan asas transparansi,” tegas Robert.

Lebih lanjut, Ombudsman menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan seleksi CASN bebas dari intervensi pihak tertentu.

“Ada indikasi campur tangan dalam proses seleksi CASN 2024 yang berpotensi merugikan banyak pihak dan menciderai rasa keadilan,” imbuhnya.

Robert menyimpulkan bahwa sistem rekrutmen CASN harus bebas dari maladministrasi, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ombudsman juga meminta adanya penegakan hukum tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Laporan di Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI, Fajar Sidiq, melaporkan adanya lima pengaduan terkait seleksi CASN 2024.

Tiga di antaranya menyangkut seleksi formasi dosen di perguruan tinggi negeri, sedangkan dua lainnya terkait seleksi PPPK di Kabupaten Luwu.

“Keluhan utama dari pelapor adalah penilaian microteaching pada formasi dosen, sementara laporan PPPK menyangkut dugaan kelalaian dalam proses verifikasi dokumen,” kata Fajar di Makassar, Senin (20/1).

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan, dan Ombudsman akan meminta keterangan dari para pihak terkait.

“Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari prinsip imparsialitas dan tanggung jawab penyelenggara layanan untuk memberikan transparansi,” tambahnya.

Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi dalam seleksi CASN 2024 melalui kanal resmi yang tersedia di pusat maupun kantor perwakilan di seluruh Indonesia. (**)