Hati-Hati! DJP Identifikasi Lima Modus Penipuan Pajak Terbaru

MAKASSAR, INIKATA.co.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengidentifikasi berbagai modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

Penipuan ini dilakukan dengan memanfaatkan metode canggih seperti ‘phising’, ‘pharming,’ ‘sniffing’, ‘money mule’, hingga manipulasi psikologis (‘social engineering’).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa modus ini sebenarnya bukan hal baru.

Namun, implementasi Coretax DJP oleh lembaga perpajakan saat ini kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.

“Implementasi Coretax DJP menjadi alasan oknum penipu untuk memanfaatkan situasi dan kembali melancarkan aksi yang merugikan masyarakat,” ungkap Dwi pada Ahad (19/1/2025).

Beberapa modus penipuan yang saat ini sering ditemukan adalah:

  1. Phising: Penipu mengaku sebagai pegawai DJP melalui telepon, email, atau pesan teks, kemudian memanipulasi korban agar memberikan data pribadi.
  2. Pharming: Korban diarahkan ke situs palsu yang menyerupai domain resmi DJP.
  3. Sniffing: Penipu meretas perangkat korban untuk mengakses informasi sensitif.
  4. Money Mule: Penipu menjebak korban untuk mentransfer uang.
  5. Social Engineering: Korban dimanipulasi secara psikologis agar memberikan data penting.
Peringatan dan Imbauan

DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan kritis terhadap pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

“Masyarakat perlu memeriksa ulang kebenaran informasi tersebut dan menghindari menuruti permintaan yang tidak sesuai dengan ‘Standard Operating Procedures’ (SOP) administrasi perpajakan,” jelas Dwi.

Beberapa tanda penipuan yang harus diwaspadai antara lain:

  • Panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta pembaruan data, pembayaran tunggakan pajak, atau instalasi aplikasi tidak resmi.
  • Tautan yang menyerupai domain DJP namun palsu.
  • Permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana untuk alasan yang tidak sesuai ketentuan.
  • Email dari domain selain ‘@pajak.go.id’.
Saluran Pengaduan

Untuk mencegah korban lebih lanjut, DJP menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat:

  • Kring Pajak: 1500200
  • Faksimile: (021) 5251245
  • Email: pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter: @kring_pajak
  • Situs Pengaduan: pengaduan.pajak.go.id
  • Live Chat: www.pajak.go.id

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan ke Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat melalui laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

DJP menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan ini untuk mencegah kerugian finansial dan pelanggaran privasi.(Fadli)