MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Sahrir, menyoroti komitmen yang disampaikan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arief Fakhrulloh terkait pengembalian jabatan Abdul Hayat sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan.
Syaiful menilai komitmen tersebut menuai kontroversi dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan keputusan pengadilan yang mengharuskan pengembalian jabatan Hayat.
Syaiful mengungkapkan bahwa surat pernyataan yang dimaksud oleh Prof Zudan, yang dibuat pada 21 Juni 2024, dikeluarkan jauh sebelum adanya putusan kasasi yang mengharuskan rehabilitasi nama baik Abdul Hayat, termasuk hak-hak kepegawaiannya.
“Surat pernyataan yang dibuat tanggal 20 Juni 2024 itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan Presiden terkait pengembalian jabatan Pak Abdul Hayat,” ucap Syaiful, Senin (20/1/2025).
Menurut Syaiful, surat tersebut malah mempertegas bahwa komitmen yang diberikan oleh Prof. Zudan, saat masih menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, tidak ditepati. Hayat yang dijanjikan akan dilantik dalam jabatan strategis, justru hanya diangkat sebagai staf ahli tanpa perubahan lebih lanjut.
“Prof Zudan berjanji akan memindahkan Pak Hayat setelah ada putusan, namun setelah ada putusan kasasi tidak ada perubahan,” jelasnya.
Syaiful menambahkan bahwa akibat janji yang tidak ditepati oleh Prof. Zudan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden pada 31 Agustus 2024, yang kemudian direspon oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat Mensesneg.
“Permohonan kami telah ditanggapi oleh Presiden, dan kami berharap Kemendagri dan BKN segera menindaklanjuti perintah Presiden untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah memenangkan Abdul Hayat,” pungkas Syaiful.
Ia juga menegaskan bahwa upaya mendapatkan keadilan bagi Abdul Hayat telah menelan waktu dan kerugian yang cukup besar, dan berharap proses hukum ini dihargai dan segera dilaksanakan.
“Kami juga hitung kerugian yang telah dialami selama perkara berlangsung dari tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi, jadi berharap agar proses hukum ini harus dihargai,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BKN Sulsel Prof Zudan Arief Fakhrulloh saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan soal sorotan Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani tersebut.
(Fadli)