Siap Bersinergi, Andi Ina dan Selle Tak Persoalkan Jadwal Pelantikan

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Bupati Barru terpilih, Andi Ina Kartika Sari, bersama Wakil Bupati Soppeng terpilih, Selle KS Dalle, menyatakan kesiapan bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat setelah pelantikan yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah provinsi maupun pusat setelah pelantikan nanti,” kata Andi Ina saat silaturahmi di Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan, usai rapat koordinasi bidang pangan di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (17/1/2025).

Menurut politisi Golkar itu, jadwal pelantikan mengikuti Perpres dan bukan menjadi masalah.

“Pak Arya Bima menyampaikan pelantikan akan tetap sesuai jadwal. Jadi, tidak ada persoalan,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Selle KS Dalle yang memperkirakan pelantikan berlangsung pada 10 Februari.

“Kami menunggu jadwal resmi. Intinya, kami siap, terutama soal sinergi di bidang pangan sesuai visi-misi kami,” katanya.

Ia menegaskan bahwa, Kabupaten Soppeng siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, terutama dalam bidang pangan, yang menjadi salah satu fokus utama visi-misi pasangan mereka.

“Kami siap mendukung program-program pemerintah yang terkait dengan pangan, karena ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperkuat daerah,” ungkapnya.

Kedua pasangan kepala daerah terpilih ini berharap bahwa sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dapat berjalan dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, juga menekankan pentingnya pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Rahmat mengingatkan agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati, yakni Februari 2025.

“Pelantikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, kecuali jika ada putusan MK yang mengharuskan penundaan,” ujarnya.

Diketahui, hasil Pilkada Kabupaten Barru dan Soppeng tidak berengketa di MK, sehingga pelantikan dipastikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Kas)