INIKATA.co.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan Pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR.
Untuk itu, Pemerintah dan DPR akan merevisi Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu.
“Jadi MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu disebut dengan *Constitutional Engineering*, dan dengan sendirinya pemerintah akan mempedomani *Constitutional Engineering* itu dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan Pilpres, dengan mengacu kepada lima panduan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (19/1).
Yusril menjelaskan, MK telah memutuskan mekanisme baru dalam persyaratan pengusungan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Salah satu poin pentingnya adalah mencegah partai politik atau koalisi tertentu mendominasi pengusungan calon.
“Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan,” jelas Yusril.
Untuk mengatasi potensi dominasi tersebut, Yusril mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mempertimbangkan pengaturan batas maksimum koalisi partai dalam mengusung calon.
“Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya,” kata Yusril menambahkan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilpres 2029 berjalan lebih demokratis sesuai arahan MK, tanpa adanya dominasi dari kelompok tertentu. Pemerintah akan terus melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengusulkan revisi ke DPR.(Jawapos/Inikata)