MAKASSAR, INIKATA.co.id – M. Syafril Hamzah, Kuasa Hukum SM (17), anak dibawah umur yang dibawa kabur oleh seorang pemuda inisial RA (21) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengapresiasi Tim Kejaksaan Negeri Gowa dan Polres Gowa menangkap DPO Nurlaela Dg Caya sebagai turut serta membawah lari perempuan.
“Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan dan Polres Gowa mengamankan salah satu DPO, kami minta untuk segera di proses penahanannya,” katanya saat dihubungi Via Telepone, Jumat (17/1/2025).
Ia pula mendesak Polres Gowa untuk menangkap pelaku utama dalam kasus ini.
“Kami meminta aktor utamanya juga ditangkap ini kasus sudah lama jadi mendesak Polres untuk menangkap pelaku utamanya dikasus ini,” tegasnya.
Dirinya pula mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi jajaran Polres Gowa ketika kasus tersebut tak diselesaikan dengan secepatnya.
“Kasus ini kasus lama, maka dengan itu kami meminta dengar tegas Kapolda hingga Kapolri untuk mengevaluasi jajarannya yang lamban dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Nurlaela Dg Caya alias Dg Caya dalam kasus tindak pidana “turut serta melarikan perempuan”.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA malam saat berada dilokasi persembunyiaanya di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, menangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejari Gowa dan Unit Resmob Polres Gowa.
Terpidana Nurlaela sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022.
“Terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi hukuman, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, ia ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” ujar Achmad.
Setelah ditangkap, Nurlaela Dg Caya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada pukul 06.30 WITA. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu para buronan demi memastikan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau kepada buronan lainnya agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Tim Tabur Kejari Gowa, Tim Tabur Kejari Jeneponto, dan Satuan Resmob Polres Gowa. Mereka mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat sehingga operasi dapat berjalan aman dan terkendali.(*)