INIKATA.co.id – Kasus makelar perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, terus menuai perhatian publik.
Dugaan keterlibatan perusahaan besar, Sugar Group Company (SGC), dalam kasus ini semakin menguat seiring ditemukannya bukti baru.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan kasus ini, termasuk memanggil pihak SGC milik Gunawan Yusuf.
Hal ini disampaikan Rudianto merujuk pada bukti catatan tertulis yang ditemukan di rumah Zarof Ricar, salah satunya terkait “Perkara Sugar Group Rp200 miliar.”
“Kita berharap kejaksaan tidak hanya heboh di awal, tetapi penanganannya juga harus tegas dan tuntas. Jangan sampai kasus sebesar ini mandek dan berakhir dengan tuntutan rendah. Zarof sendiri sudah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari SGC,” ujar Rudianto saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (16/1).
Zarof Ricar telah ditahan penyidik pada 24 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan di kediamannya di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik menemukan berbagai mata uang asing senilai Rp920 miliar serta 51 kilogram emas batangan.
Catatan tertulis yang ditemukan turut memperkuat dugaan penyuapan, termasuk referensi “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.
Menurut Rudianto, lambannya penanganan kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan.
“Mens rea (niat jahat) penyuapan dalam kasus ini sudah jelas. Tapi kenapa Jampidsus justru menyatakan penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka? Ini sangat aneh dan mencurigakan. Sudah 45 hari berlalu, tapi tidak ada kemajuan signifikan,” tegasnya.
Rudianto juga menyerukan agar Jaksa Agung mengambil langkah tegas, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Bahkan, ia meminta Presiden turun langsung mengawasi kasus ini.
“Saya meminta Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dan Marubeni Corporation (MC).
Catatan yang ditemukan di rumah Zarof diduga mengindikasikan adanya titipan sebesar Rp200 miliar untuk memengaruhi putusan hakim agung dalam perkara ini.
Masyarakat dan pengamat hukum terus menantikan langkah tegas dari Kejagung dalam membongkar keterlibatan pihak-pihak terkait.
Transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini menjadi ujian penting bagi lembaga penegak hukum di Indonesia.(rmol/inikata)