17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, menyatakan bahwa sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos seleksi dari total 37.849 peserta yang mengikuti proses rekrutmen.

“Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 peserta yang tidak lolos seleksi, dan 1.635 lainnya tidak hadir atau tidak mengikuti seluruh proses seleksi,” ujar M Ali Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional, pada Minggu (12/1/2024).

Seleksi CPNS Kemenag tahun ini menyediakan 20.772 formasi yang diperebutkan melalui berbagai tahapan seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang meliputi Computer Assisted Test (CAT) BKN, praktik dan sikap kerja, serta wawancara moderasi beragama.

M Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kang Dhani, menegaskan bahwa hasil seleksi ini dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan, mengikuti seluruh tahapan, serta mencapai Nilai Ambang Batas (NAB) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.

Masa Sanggah Dibuka 13-15 Januari 2024

Wawan Djunaedi juga mengingatkan peserta yang keberatan dengan hasil seleksi untuk memanfaatkan masa sanggah yang berlangsung pada 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing.

“Hasil sanggah akan diumumkan pada 16-22 Januari 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, semua peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

“Bagi peserta yang memberikan keterangan palsu atau menyalahi ketentuan selama pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” tegas Wawan Djunaedi.

Untuk memastikan kelancaran proses, Kemenag mengimbau semua pelamar agar terus memantau informasi resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama.

Dengan pengumuman ini, Kemenag berharap para peserta yang lolos seleksi dapat segera mempersiapkan diri untuk melangkah ke tahap selanjutnya dalam proses pengangkatan sebagai abdi negara.(Fadli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *