DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Palopo, Begini Jawaban Teradu

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Sidang ini memusatkan perhatian pada dugaan ketidakprofesionalan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo dalam proses Pilkada 2024.

Dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, pengadu Junaid melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.

Junaid menilai KPU tidak profesional dalam menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo.

Menurut laporan Junaid, ijazah paket C milik Trisal Tahir yang digunakan untuk mendaftar dinyatakan tidak sah.

Ia merujuk pada arsip digitalisasi lembaga Ijazah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, yang tidak mencantumkan nama Trisal Tahir pada Tahun Pelajaran 2015/2016.

“Ini menunjukkan bahwa ijazah tersebut tidak sah,” tegas Junaid dalam pernyataannya di laman resmi DKPP RI.

Perkara lainnya, dengan nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar, yang melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra.

Dahyar menuding Bawaslu tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU menetapkan Trisal Tahir sebagai calon wali kota.

Dahyar menjelaskan bahwa meskipun KPU sempat menetapkan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS), statusnya berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah mediasi antara pasangan calon dan KPU.

“Bawaslu seharusnya melakukan pengawasan lebih ketat terhadap dokumen pencalonan,” katanya.

Menanggapi tuduhan ini, Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin menolak anggapan ketidakprofesionalan. Ia menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Meskipun sempat ditetapkan TMS, status pasangan calon berubah menjadi MS setelah ada gugatan dan mediasi dengan Bawaslu. Selama ijazah tidak terbukti palsu, kami anggap sah,” ujar Irwandi.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menyatakan bahwa lembaganya telah menjalankan pengawasan sesuai ketentuan.

Menurutnya, keputusan KPU setelah mediasi dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh.

“Berdasarkan informasi dari Kepala PKBM Yusha, Trisal Tahir terbukti pernah bersekolah di lembaga tersebut. Kami memastikan pengambilan keputusan dilakukan sesuai aturan,” terang Khaerana.

Sidang DKPP atas perkara ini menarik perhatian publik, terutama karena berpotensi memengaruhi proses Pilkada Kota Palopo 2024. Keputusan DKPP akan menjadi penentu dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.(**)