MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar fokus menyiapkan jabawan bersama tim pengacara hukum terkait gugatan kuasa hukum Indira-Ilham terkait hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Kota Makassar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sapri mengatakan bahwa, KPU sudah mendengar permohonan pemohon pada tanggal 10 Januari 2024 di sidang pendahuluan di MK, kemarin.
Sapri mengatakan, saat ini KPU tengah konsen dalam mempersiapkan jawaban ke MK terkait gugatan yang dilayangkan terkait hasil pilwalkot.
“Sementara ini lagi konsen menyusun jawaban bersama Tim Pengacara Hukum yang nantinya akan dibacakan di MK. Terkait tanda tangan palsu itu butuh pembuktian,” kata Sapri, Selasa (14/1/2024).
Ia juga mengatakan, terkait dugaan tanda tangan palsu, KPU Kota Makassar menanggapinya dengan tidak gegabah dan santai.
“KPU Kota Makassar dalam menanggapi permohonan pemohon terkait tanda tangan palsu, kita menanggapi santai karena yang dikatakan tanda tangan palsu itu butuh pembuktian dan kajian hukumnya,” jelasnya.
Terkait dengan tuduhan adanya pemilih siluman di pilwalkot Makassar, KPU meminta agar pemohon juga membuktikan isu tersebut di depan hakim MK.
“Pemilih siluman dan tanda tangan palsu yang didalilkan pemohon dalam pembacaan permohonannya itu butuh pembuktian, dan barang siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan, terkait bimtek,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan pihaknya tidak pernah mengarahkan KPPS dalam melakukan hal yang melanggar konstitusi pemilihan kepala daerah kemarin.
“Kami KPU Makassar sering melakukan bimtek terkait tahapan pemilihan, dan kpu kota makassar tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan Kpps untuk memalsukan tanda tangan,” pungkasnya. (Nuni).