INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak merasa gentar atau diintervensi meskipun tersangka Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal DPP PDIP, dikabarkan menyiapkan seribu pengacara untuk membelanya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa tersangka memiliki hak untuk didampingi oleh pengacara dalam jumlah berapa pun. Namun, saat pemeriksaan hanya satu pengacara yang dapat mendampingi tersangka secara langsung.
“Berapa pun jumlah pengacara yang mendampingi itu adalah hak tersangka. Namun, kami bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang valid,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Setyo juga menegaskan bahwa prosedur dan aturan KPK telah mengatur batasan pendampingan pengacara dalam proses pemeriksaan.
“Penyidik kami bekerja sesuai aturan. Ruang pemeriksaan kami terbatas, sehingga yang bisa hadir mendampingi biasanya hanya pimpinan tim pengacara,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan banyak pengacara tidak membuat KPK merasa diintimidasi. Menurutnya, penyidik tetap bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tidak ada rasa intimidasi atau intervensi. Kami yakin bahwa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, profesional, dan proporsional,” tegas Setyo.
KPK menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini dengan berlandaskan bukti dan aturan hukum, tanpa terpengaruh oleh faktor eksternal. (Rmol/Inikata).