DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Tiga Penyelenggara Pemilu

INIKATA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (13/1).

Dilansir dari laman resmi DKPP RI, dua di antaranya adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Aang Midharta dan Legar Saputra, yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan purusan.

Aang Midharta dijatuhi sanksi atas penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.

DKPP menilai, sebagai Ketua, Aang seharusnya memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.

Sementara itu, Legar Saputra dijatuhi sanksi setelah terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM yang berisi beberapa nama peserta seleksi PPS dengan catatan “sudah bayar” dan “belum bayar.”

Meskipun tidak terbukti adanya pungutan liar, DKPP menyatakan bahwa tindakannya menimbulkan kecurigaan publik dan menciptakan kegaduhan.

Dalam perkara lainnya, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Herry Febriadi, Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang menjadi Teradu IV dalam perkara Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024.

Herry diketahui meminta rekomendasi nama dari setiap desa untuk dijadikan Koordinator Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

Hal ini terekam dalam sebuah rekaman yang tersebar luas dan memicu kegaduhan. DKPP menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Herry Febriadi selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis.

Selain tiga sanksi Peringatan Keras, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan kepada tujuh penyelenggara Pemilu lainnya dalam sidang ini.

Sementara itu, tiga penyelenggara Pemilu dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.(**)