MAKASSAR, INIKATA.co.id – Regional CEO Bank Mandiri Region X Sulawesi & Maluku, Atta Alva Wanggai, menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 sejalan dengan komitmen Bank Mandiri dalam memperkuat perekonomian kerakyatan, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Kebijakan tersebut, yang melibatkan penghapusan piutang macet, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Atta menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap neraca keuangan maupun laporan laba-rugi Bank Mandiri, mengingat kredit yang dihapuskan sudah masuk dalam kategori write-off.
“Kami melihat langkah ini sebagai upaya jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara lebih luas. Rasio pengembalian atau recovery rate debitur yang hapus buku, khususnya dari sektor KUR/KUM seperti petani dan nelayan, memang tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan kami secara keseluruhan,” jelas Atta, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Atta berharap kebijakan ini dapat memberikan peluang baru bagi pelaku UMKM untuk kembali produktif, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.
Sebagai salah satu perusahaan BUMN, Bank Mandiri berkomitmen untuk terus berkontribusi melalui program-program inovatif, termasuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan.
Selain itu, bank ini juga mendukung program makan bergizi gratis yang diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan UMKM sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.
“Melalui sinergi dengan kebijakan pemerintah, kami siap mendorong perekonomian kerakyatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Atta. (Fadli)